Sertifikasi KEMNAKER RI Ahli K3 Di Tempat Kerja
Hybrid
|
Non Clinical Course
Course Description :
Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) adalah program pelatihan khusus yang bertujuan untuk mencetak tenaga ahli yang kompeten dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan atau tempat kerja. Sertifikasi ini diwajibkan untuk perusahaan tertentu dan menjadi standar nasional untuk pengelolaan risiko di tempat kerja.
Tujuan Sertifikasi
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai regulasi K3 di Indonesia.
Mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menerapkan langkah pencegahan.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan K3.
Memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Materi Pelatihan
Peraturan dan Perundangan K3:
Pemahaman tentang UU Ketenagakerjaan dan standar K3 nasional.
Manajemen Risiko K3:
Teknik analisis risiko dan langkah mitigasi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Identifikasi dan Pengendalian Bahaya:
Penanganan bahaya fisik, kimia, biologi, dan ergonomi di tempat kerja.
Inspeksi dan Audit K3:
Prosedur pelaksanaan inspeksi dan evaluasi K3 di lingkungan kerja.
Simulasi dan Tanggap Darurat:
Latihan penyelamatan dalam keadaan darurat, seperti kebakaran dan bencana lainnya.
Manfaat Sertifikasi
Kompetensi Profesional: Sertifikasi ini membuktikan keahlian peserta sebagai Ahli K3 yang diakui secara resmi.
Peningkatan Karier: Ahli K3 sering menjadi salah satu posisi strategis dalam organisasi, terutama di sektor industri.
Kepatuhan Hukum: Membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum terkait implementasi K3.
Peningkatan Produktivitas: Dengan lingkungan kerja yang lebih aman, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga produktivitas meningkat.
Peserta yang Direkomendasikan
Pelatihan dan sertifikasi ini ditujukan bagi:
Manajer atau supervisor di bidang K3.
Petugas K3 perusahaan.
Profesional di sektor industri, konstruksi, pertambangan, dan manufaktur.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mendalam tentang prinsip K3, tetapi juga mendapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh KEMNAKER RI, yang diakui di seluruh Indonesia.
-
Certification Authority :
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia